Siswi Smp Hamil 8 Bulan Akhir Disetubuhi Teman Facebooknya, Surabaya

Radar – Seorang pelajar SMP mampu hamili temean facebooknya sampai 8 bulan Sebagai orang tua harus mampu menjaga pergaualan anaknya, terutama anak wanita. Jika lepas dari perhatian maka akan bernasib seperti Bunga bukan nama bergotong-royong.
Gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di kursi SMP (Sekolah Menengah Pertama) ini terpaksa tidak melanjutkan sekolah. Itu karena telah mengandung 8 bulan dari kekerabatan tubuh sama Edi Alfan (23) warga Krembangan Surabaya, laki yang dikenal dari media sosial (facebook).
Bunga kenal sama Edi dari facebook itu pada tahun 2013. Agar saling bersahabat maka keduanya bertemuan Taman Bungkul. Begitu mengetahui gadis yang dikenal dari facebbok itu elok, Edi mengungkap rasa cinta dan Bunga pun mau menerima cinta Edi.
Bulan November 2013 mereka berpacaran. Pada bulan Januari 2104 Edy mengajak Bunga ke sebuah villa di Tretes. Disana korban dirayu lagi jikalau dirinya siap akan menikahi serta tidak akan meninggalkannya, dengan maksud agar Bunga mau diajak melaksanakan relasi tubuh layaknya suami istri.
 Seorang pelajar SMP bisa hamili temean facebooknya hingga  Siswi SMP Hamil 8 Bulan Akibat Disetubuhi Teman Facebooknya, Surabaya

"Merasa bertanggung jawab, Bunga hanya bisa pasrah saat diajak berhubungan intim," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanet, Sabtu (4/4/2015).
Merasa senang bisa menyetubuhi Bunga, Edi yang berprofesi sebagai pelayan di sebuah restoran tersebut merasa ketagihan. Dia lantas mengajak Bunga untuk kembali menuruti nafsunya. Keduanya melampiaskan di sebuah hotel di Jalan Pasar Kembang Surabaya dan hal itu beliau lakukan secara terus­menerus.
"Dari legalisasi korban sudah disetubuhi sebanyak tujuh kali, yang kerap ada di rumah tersangka," papar Takdir.
Selang berjalan dua bulan, tanpa disadari bila pergaulan bebas gres diketahui orang tua Bunga ketika terlambat bulan dan kerap mual-mual. Lantas orang bau tanah meminta pertanggungjawaban Edi.
"Awalnya Edi bersedia bertanggung jawab dengan cara menikahi bunga secara nikah siri, tetapi orang renta Bunga meminta nikah secara resmi," terperinci Takdir.
Masih kata Takdir, merasa takut nikah resmi, Edi justru memilih langkah seribu, yaitu kabur. Tidak terima atas ulah Edi, orang bau tanah bunga melaporkan insiden ini ke Unit PPA POlrestabes Surabaya.
"Penangkapan Edi kita lakukan setelah menerima kabar jikalau tersangka kabur ke Lombok, kemudian polisi melaksanakan penjemputan tersangka," lanjutnya.
Sementara itu dihadapan polisi, Edi melarikan diri karena belum siap untuk berkeluarga, karena masih mempunyai utang banyak kepada temannya. "Saya di Lombok berniat bekerja," ungkapnya.

Atas perbuatanya tersebut, Edi diancam dengan pasal 81 ayat 2 UURI No 35 tahun 2014 perihal perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara. [gil/but]
Sumber Terpercaya : Berita Jatim

Subscribe to receive free email updates: