Perkara Siswi Diraba Gurunya Saat Pelajaran Pemanis, Jetis

Radar - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ponorogo pasang tubuh soal tuduhan asusila yang diarahkan ke anggotanya. Hasil investigasi induk organisasi guru itu mendapati laporan salah seorang orang tua siswi yang dialamatkan ke AS, 54, guru kelas SDN di Kecamatan Jetis tidak disertai bukti cukup. ‘’Kami sudah turun langsung ke sekolah untuk mencari fakta sesungguhnya,’’ jelas Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo Tohari, kemarin (1/4).
Menurut ia, minim saksi yang mendukung pengukuhan seorang siswi diraba gurunya ketika pelajaran aksesori itu. Apalagi, dukungan bukti foto atau video insiden dugaan tak senonoh tersebut. Tohari berkeyakinan hasil visum sekalipun tidak akan menguatkan laporan orang renta siswi. ‘’Pengelola sekolah juga menyatakan tidak ada gejolak apapun. Guru-guru pertanda siswi barunya itu enjoy-enjoy saja di sekolah,’’ terang Tohari.
 Ponorogo pasang badan soal tuduhan asusila yang diarahkan ke anggotanya Kasus Siswi Diraba Gurunya Saat Pelajaran Tambahan, Jetis
Ilustrasi Siswi Diraba Gurunya Saat Pelajaran Tambahan, Jetis

Pihaknya mencatat siswi yang mengadu ke orang tuanya menerima perlakuan tidak menyenangkan itu pindahan dari sekolah lain. Harus pindah sebab sering absen dengan kemampuan akademik di bawah rata-rata. Salah satu SDN di Jetis tetap menerimanya karena pertimbangan ingin mencerdaskan anak bangsa. ‘’LKBH PGRI menyimpulkan persoalan ini alasannya salah paham yang mampu diselesaikan lewat jalur kekeluargaan. Seorang guru yang terpaksa mencubit saat anak didiknya kurang patuh jangan langsung disalahartikan sebagai tindak kekerasan, melainkan bentuk kasih sayang,’’ paparnya.
Pihaknya juga melihat track record AS selama bertugas baik-baik saja. Sama mirip guru lainnya. Pun harus bertugas tempat mengajar juga lazimnya seorang PNS. Tohari berkeyakinan sejawatnya itu sudah distafkan bila memang mempunyai akhlak membahayakan siswa. ‘’Kami tetap memediasi kedua pihak untuk berdamai, alangkah indahnya jika laporan dicabut. LKBH PGRI akan terus melaksanakan pendampingan ke anggota yang sedang terkena masalah dan back up penuh jikalau memang tidak bersalah,’’ tandas Tohari.
Dia juga meminta semua pihak menjunjung azas praduga tidak bersalah. Kendati laporan sudah telanjur melayang ke meja polisi, namun sejauh ini AS belum ditetapkan sebagai tersangka. Tohari tidak ingin anggotanya keburu diadili di luar gedung pengadilan. ‘’Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,’’ pintanya..
Seperti diberitakan, oknum guru SD negeri di Jetis diadukan berbuat tak senonoh ke siswinya. Laporan karenanya melayang ke Polsek setempat hingga kasusnya diambilalih penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ponorogo.

Penyidik kemarin meminta keterangan seorang siswi sebagai saksi. Pelapor dan anaknya juga terlihat di kantor sat reskrim. Menurut Kasat Reskrim AKP Hasran, penyidiknya akan memanggil AS dalam waktu bersahabat. Namun, kapasitasnya masih sebagai saksi. ‘’Karena menyangkut anak, kasus ini ditangani unit PPA,’’ terang Hasran. (aan/hw)
Sumber : Radar Madiun

Subscribe to receive free email updates: